banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Nasional

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasbi Hasan Terkait Dugaan TPPU

×

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasbi Hasan Terkait Dugaan TPPU

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)./ Istimewa

JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan.

“Hari ini, Selasa 22 April 2025, KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” ujarnya.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan yang akan digali dalam agenda hari ini.

Hasbi Hasan sebelumnya telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah dikukuhkan mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Baca Juga:  Ribuan Warga Padati Istana dalam Gelar Griya Idulfitri Presiden Prabowo

Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda itu tidak dibayarkan, Hasbi akan dikenai pidana pengganti berupa kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, Hasbi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Jika tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai lelang tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Dalam pengembangan kasus TPPU ini, KPK turut menetapkan Windy Idol sebagai tersangka yang diduga turut terlibat dalam aliran dana hasil kejahatan.

Pemeriksaan terhadap Hasbi hari ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri lebih jauh dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan perkara suap yang telah menjeratnya terlebih dahulu.