JAKARTA – Seperti pagar yang kokoh menjaga rumah dari ancaman luar, sistem pengawasan perizinan di daerah harus diperkuat agar tak menjadi celah bagi praktik korupsi.
KPK, bersama Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus, sepakat untuk memperketat pengawasan terhadap perizinan di daerah guna menutup ruang bagi gratifikasi, pungutan liar, dan suap.
Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri pada Rabu (5/2/2025).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa perizinan daerah memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, masih ditemukan aturan yang tumpang tindih di berbagai instansi, sehingga perlu harmonisasi agar pelayanan publik lebih efektif.
“Setiap unit kerja mengeluarkan aturan masing-masing, padahal semestinya bisa diselaraskan oleh instansi terkait,” ujar Setyo.
KPK juga telah memetakan titik rawan korupsi dalam delapan fokus area melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada MCP 2023, sektor perizinan mendapat skor 76 dari skala 100 secara nasional.
Tahun ini, sektor tersebut masuk dalam area pelayanan publik dengan nilai 78, yang menunjukkan peningkatan dalam upaya menutup celah korupsi.
“Perizinan seharusnya menjadi zona terbuka, tapi justru sering kali tertutup. Digitalisasi semestinya memudahkan pelayanan publik, bukan malah menciptakan celah korupsi,” tambah Setyo.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, turut mendukung penuh langkah ini. Menurutnya, pengawasan perizinan daerah sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Seperti yang ditemukan KPK, masih ada pelanggaran perizinan di daerah. Kami membangun sistem agar tidak ada tatap muka yang berpotensi menimbulkan korupsi. Pengawasan yang baik akan mencegah tindakan korupsi sekaligus mempermudah perizinan untuk mendorong investasi,” ujar Tito.
MoU yang ditandatangani mencakup tiga poin utama: pertama, mengatasi hambatan dalam proses perizinan daerah; kedua, memperkuat koordinasi antarinstansi untuk mencegah korupsi yang dapat menghambat investasi; dan ketiga, membentuk tim koordinasi pengawasan perizinan.
Sebagai tindak lanjut, KPK, Kemendagri, Kejagung, Polri, dan Bappisus sepakat untuk membentuk tim koordinasi pengawasan yang akan meningkatkan pertukaran data dan informasi, serta memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam pengawasan perizinan.
Selain Setyo dan Tito, MoU ini juga ditandatangani oleh Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto.
Acara ini turut dihadiri oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, Direktur Korsup KPK Wilayah III Ely Kusumastuti, serta Direktur PJKAKI KPK Kartika Handaruningrum.
Sebanyak 924 peserta dari pemerintah daerah juga berpartisipasi dalam forum ini, baik secara langsung maupun daring.(*)