BOLINGGO.CO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur telah menyimpulkan bahwa Kondang Kusumaning Ayu telah melanggar persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Jatim yang menangani pelanggaran, Ruzmifahrizal Rustam, menyatakan bahwa Kondang dianggap bersalah karena masih tercatat sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota DPD RI periode 2019-2024, yaitu Evi Zaenal Abidin.
“Bahwa saudari Kondang ini terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu yaitu Pasal 182 huruf K, bahwa Caleg DPD itu harus sudah mengajukan surat pengunduran diri pada waktu tahapan pencalonan,” kata Ruzmi, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (22/5/2024).
Ruzmi menyebut bahwa kasus ini terungkap setelah NGO Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) melakukan pemantauan pemilu dan melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Kondang kepada Bawaslu Jatim. Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Jatim melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan hingga sidang pleno, di mana beberapa saksi, termasuk staf hukum DPD RI, dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
Berdasarkan pleno Bawaslu Provinsi Jatim yang dihadiri oleh tujuh orang pimpinan, berdasarkan fakta-fakta persidangan termasuk alat bukti, keterangan saksi, pihak terkait dan staf hukum DPD RI yang kami hadirkan sebagai saksi pada waktu persidangan pembuktian,” ungkapnya.
“Saudari Kondang ini kan belum pernah mengajukan surat pengunduran diri, dan dia terbukti masih menjadi tenaga ahli atau staf dari salah satu Anggota DPD RI atas nama Evi Zaenal Abidin,” tambahnya.
Dalam persidangan, fakta menunjukkan bahwa Kondang terbukti terdaftar sebagai staf ahli yang masih aktif bagi anggota DPD RI, Evi Zaenal Abidin. Bahkan pada bulan Mei 2024 ini, dia masih menerima gaji.
“Jadi dia masih terdaftar di staf di Sekretariat Jendral DPD, dan berdasarkan fakta persidangan dia masih terima gaji dari DPD RI di bulan Mei ini. Padahal itu tidak dibolehkan, jadi kan seharusnya sudah harus mundur paling lambat 3 Desember 2023,” katanya
Hasil persidangan menunjukkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kondang jelas melanggar syarat pencalonan DPD RI yang diatur dalam Pasal 182 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang menerima upah dari APBN atau APBD harus mundur saat mendaftar sebagai calon Anggota DPD RI.
“Jadi karyawan BUMN, BUMD atau staf, tenaga ahli yang honornya bersumber dari APBN atau APBD kan harus menyampaikan surat pengunduran diri, yang bersangkutan ini tidak pernah menyampaikan surat pengunduran diri kepada KPU pada waktu pendaftaran calon anggota DPD,” ucapnya.
Ruzmi tidak memberikan detail mengenai sanksi yang akan dihadapi oleh Kondang. Sekarang, Bawaslu Jatim telah menyerahkan keputusan ini kepada KPU Jatim untuk dilanjutkan proses tindak lanjutnya.
“Kita serahkan ke KPU Jatim, kan pelaksana teknisnya di KPU. Diputusan kita ada petitum yang bunyinya memerintahkan kepada KPU Provinsi Jatim untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan putusan perundang-undangan,” ungkapnya.
Berdasarkan pengumuman KPU Jatim, Kondang menempati peringkat keempat dalam perolehan suara untuk pemilihan DPD. Suara tertinggi diraih oleh Ahmad Nawardi, diikuti oleh La Nyalla Mattalitti, Lia Istifhama, dan Kondang Kusumaning Ayu. (*)