BOLINGGO.CO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) Tahun Anggaran (TA) 2025. Dalam rapat tersebut, Komnas HAM mengusulkan tiga program kerja tambahan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.
Dikutip Jumat (20/9/2024) Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyampaikan bahwa tiga program kerja yang ingin dikembangkan adalah:
1. Memastikan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) sesuai dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Renovasi gedung kantor Komnas HAM.
Untuk TA 2025, pagu anggaran Komnas HAM ditetapkan sebesar Rp130,52 miliar, dengan alokasi Rp99,57 miliar untuk Komnas HAM dan Rp30,95 miliar untuk Komnas Perempuan. Atnike menjelaskan bahwa dari total anggaran tersebut, Rp38,2 miliar dialokasikan untuk operasional pegawai, Rp20,6 miliar untuk operasional barang, dan Rp40,7 miliar untuk belanja operasional.
Namun, Atnike menekankan bahwa anggaran ini masih belum mencukupi kebutuhan mendesak, terutama terkait penyesuaian hak keuangan dan fasilitas bagi pimpinan serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komnas HAM. Ia juga menyoroti perlunya penyesuaian tunjangan kinerja pegawai yang telah disetujui Presiden melalui Perpres Nomor 94 Tahun 2024, yang meningkatkan tunjangan kinerja dari 60 persen menjadi 70 persen.
Selain itu, kekurangan anggaran juga diperlukan untuk menambah sumber daya manusia (SDM) dan tunjangan jabatan fungsional untuk penata mediasi sengketa HAM, yang masih menunggu persetujuan Presiden.
Menanggapi usulan ini, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk memperjuangkan tambahan anggaran yang diajukan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Komisi III mendukung tambahan anggaran sebesar Rp37,17 miliar untuk Komnas HAM dan Rp34,02 miliar untuk Komnas Perempuan, sehingga total usulan anggaran mencapai Rp201,72 miliar.
Dari hasil rapat tersebut akan disampaikan kepada Badan Anggaran DPR RI untuk disinkronisasi sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. ***