BOLINGGO.CO- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dianggap melanggar kode etik dengan menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dan mengikutsertakannya dalam proses pemilu.
“terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ucap majelis hakim, yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, dalam siaran YouTube DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.
Hasyim dan rekan-rekan sesama anggota KPU, yaitu Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, dilaporkan oleh Demas Brian Wicaksono dalam kasus dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023. Sementara itu, Iman Munandar B. dilaporkan dalam kasus Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto dalam kasus Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik dalam kasus Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Hasyim dan komisioner KPU didakwa telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023. Menurut keterangan tertulis DKPP, para pengadu berpendapat bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Para pengadu menduga bahwa tindakan Hasyim dan rekan-rekannya tidak sejalan dengan perubahan pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, karena mereka tidak merevisi atau mengubah peraturan terkait. Mereka mencurigai bahwa Hasyim dan komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti tahapan pencalonan.