BOLINGGO.CO- Pemilihan Umum 2024 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 14 Februari mendatang. Dalam proses pemilihan tersebut, masyarakat memiliki hak suara untuk memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, DPR, dan anggota DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
Hal penting yang perlu diperhatikan adalah setiap surat suara memiliki warna berbeda dan diberikan kepada pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, terdapat 5 jenis surat suara dengan warna yang berkaitan dengan pemilihan masing-masing.
Menurut informasi resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), berikut adalah jenis warna surat suara yang akan digunakan:
1. Surat suara abu-abu: Pemilihan presiden dan wakil presiden
2. Surat suara kuning: Pemilihan DPR RI
3. Surat suara merah: Pemilihan DPD RI
4. Surat suara biru: Pemilihan DPRD tingkat provinsi
5. Surat suara hijau: Pemilihan DPRD tingkat kabupaten/kota
Meskipun warna surat suara berbeda, setiap surat suara mencantumkan informasi spesifik seperti nama, nomor urut, dan gambar yang sesuai. Perlu diingat, kesalahan dalam proses pemilihan dapat dihindari dengan memperhatikan keterangan pada surat suara, seperti foto calon, nomor urut, dan informasi partai politik yang mengusung.
Pastikan pemilih memahami keterangan pada surat suara untuk setiap jenis pemilihan, termasuk pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota.