Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Kemnaker Ungkap Cara Melindungi Pencari Kerja dari Penipuan

×

Kemnaker Ungkap Cara Melindungi Pencari Kerja dari Penipuan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pelamar kerja./ Info Publik

BOLINGGO.CO – Di tengah hiruk-pikuk iklan lowongan kerja yang menjamur di dunia maya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerukan agar pencari kerja lebih waspada. Mereka diminta untuk meneliti dan memastikan keabsahan perusahaan sebelum terjun dalam proses wawancara.

Sebagai penjaga harapan, Sunardi menekankan pentingnya memeriksa apakah perusahaan yang menawarkan pekerjaan telah terdaftar dan memiliki izin yang sah. “Pastikan untuk mengecek melalui situs resmi atau menghubungi pihak berwenang,” katanya tegas, dikutip Sabtu (13/10/2024)

Kemnaker juga memberikan panduan agar pencari kerja tidak sembarangan membagikan informasi pribadi. Jangan sekali-kali memberikan uang dalam proses rekrutmen, dan jika menemui lowongan mencurigakan, segera laporkan agar bisa ditindaklanjuti.

Sebagai langkah preventif, Kemnaker membuka saluran pengaduan untuk masyarakat yang merasa dirugikan. “Laporkan ke pihak kepolisian, karena penipuan adalah tindak pidana,” ungkap Kepala Biro Humas Kemnaker.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Menyikapi Quick Count Pemilu: Ajak Sabar, Tunggu Hasil Sah KPU

Dengan menghadapi maraknya hoaks, Kemnaker mendirikan Posko Pencegahan Hoaks Lowongan Kerja, sebagai tempat bagi masyarakat untuk melaporkan kejanggalan. Dalam kolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja daerah, upaya ini bertujuan untuk memberikan rasa aman bagi pencari kerja.

Selain itu, dibentuklah Satuan Tugas yang melibatkan berbagai instansi untuk memastikan setiap informasi lowongan kerja telah diverifikasi dengan ketat. Kemnaker pun menyediakan portal resmi sebagai sumber informasi lowongan yang valid.

“Masyarakat disarankan untuk selalu memverifikasi informasi, terutama yang berasal dari media sosial,” ungkap Karo Humas.

Ke depan, akan diterapkan sistem registrasi QR Code untuk setiap lowongan, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023. Dengan harapan, langkah ini akan mengurangi dampak negatif hoaks dan meningkatkan perlindungan bagi pencari kerja di tanah air. ***