BOLINGGO.CO – Kementerian Agama akan menerapkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan. Keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Agus Suryo Suripto, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pembinaan Keluarga Sakinah, menyatakan bahwa pihaknya akan menyosialisasikan peraturan tersebut hingga bulan Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” kata Agus Suryo, Senin (25/3/2024).
Setelah masa sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan dapat mendapatkan buku nikahnya tanpa mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Suryo percaya bahwa peraturan ini sangat penting untuk memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin (Bimbingan kawin) adalah kewajiban,” ungkapnya.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tambahnya. (*)