Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Kawasan Bromo Ditutup untuk Umum selama Ritual Yadnya Kasada, Simak Tanggalnya

×

Kawasan Bromo Ditutup untuk Umum selama Ritual Yadnya Kasada, Simak Tanggalnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi ritual Yadnya Kasada di Gunung Bromo. (Foto: Istimewa)

BOLINGGO.CO – Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru akan ditutup untuk umum. Penutupan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Ritual Yadnya Kasada, pemulihan ekosistem, dan pembersihan kawasan.

Surat edaran dari Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa akses ke kawasan hanya akan dibuka bagi masyarakat yang akan mengikuti ritual.

“Memperhatikan Surat Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Pasuruan Nomor 03/PD/PB/06/2024 tanggal 4 Juni 2024 perihal Upacara Ritual Yadnya Kasada dan Surat Edaran Ketua PHDI Kabupaten Probolinggo Nomor 404/E/PHDI-KAB/V/2024, maka Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru DITUTUP sejak hari Jum’at, 21 Juni 2024 pukul 00.00 WIB sampai dengan hari Senin, 24 Juni 2024 pukul 24.00 WIB dalam rangka Ritual Yadnya Kasada, pemulihan ekosistem dan pembersihan kawasan,” tulisnya, dikutip Senin (17/6/2024).

Dalam surat edaran tersebut juga menyampaikan bahwa kawasan Gunung Bromo terbuka bagi masyarakat yang akan mengikuti ritual tersebut pada tanggal 21-22 Juni 2024, sementara untuk tanggal 23-24 Juni 2024 kawasan tersebut terbuka untuk masyarakat dan para petugas yang berkepentingan dalam melakukan pembersihan di kawasan Bromo.

Baca Juga:  Pemkot Probolinggo Serahkan 100 Unit Motor Untuk Polisi RW

“Kawasan Gunung Bromo hanya terbuka bagi masyarakat yang akan mengikuti Ritual Yadnya Kasada pada tanggal 21-22 Juni 2024 yang beridentitas sesuai dengan ketentuan yang tertulis pada Surat Edaran PHDI Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Probolinggo. Sedangkan tanggal 23-24 Juni 2024 kawasan hanya terbuka untuk masyarakat dan petugas yang berkepentingan dalam melakukan pembersihan kawasan,” lanjutnya.

Surat tersebut juga menyampaikan penguman kepada para masyarakat, pengunjung, pengusaha jasa wisata dan pihak-pihak terkait untuk mematuhi peraturan yang sudah tertulis dalam surat edaran.

“Demikian pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat, pengunjung, pengusaha jasa wisata dan pihak-pihak terkait untuk menjadi perhatian dan dipatuhi sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” tutupnya. (*)