Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

Jokowi Resmi Berhentikan Ketua KPU Secara Tidak Terhormat

×

Jokowi Resmi Berhentikan Ketua KPU Secara Tidak Terhormat

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi telah memecat Hasyim Asy'ari dari posisinya sebagai ketua KPU./ Foto: Liputan6, Biro Setpres

BOLINGGO.CO – Presiden Jokowi telah memecat Hasyim Asy’ari dari posisinya sebagai ketua KPU untuk masa jabatan 2022-2027 melalui Keputusan Presiden Nomor 73 P tanggal 9 Juli 2024.

“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak terhormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana, kepada awak media, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga:  Addin Jauharuddin Resmi Menjadi Ketua Umum GP Ansor Menggantikan Yaqut

Presiden Joko Widodo juga menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menghukum pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari, karena terlibat dalam tindakan asusila terhadap anggota PPLN yang bertugas di Den Haag, Belanda.

Tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari mencakup memaksa untuk berhubungan badan, menggunakan rayuan terhadap korban, dan membuat janji pernikahan. Selain itu, Hasyim juga dinilai membocorkan informasi rahasia tentang agenda dan materi bimtek kepada korban. *