Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
NasionalNews

Jelang Pilkada 2024, KPU: Debat Digelar 3 Kali Tiap Daerah

×

Jelang Pilkada 2024, KPU: Debat Digelar 3 Kali Tiap Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi demokrasi Pilkada./ Foto: Net

BOLINGGO.CO – Komisioner KPU August Mellaz mengatakan debat calon kepala daerah direncanakan digelar sebanyak tiga kali untuk Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Debat kampanye Pilkada 2024 paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali,” ucap Mellaz di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (3/8/2024).

Ia juga menambahkan, jika debat tersebut akan dilaksanakan di setiap masing-masing daerah kecuali jika ada permasalahan seperti infrastruktur.

“Debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon diupayakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada tersebut dilaksanakan,” tuturnya.

KPU akan mengadakan rapat umum sebagai bagian dari metode kampanye, dengan maksimal dua kali untuk Pilgub dan satu kali untuk Pilwalkot.

Kampanye Pilkada berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, dengan debat terbuka dan rapat umum diadakan selama periode tersebut.

Baca Juga:  Persekabpas Gebuk NZR Sumbersari Malang 1-0

“Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan, awal dimulai pada Rabu 25 September 2024 sampai dengan Sabtu 23 November 2024,” ujarnya.

KPU telah menetapkan Pilkada serentak 2024 pada 27 November, di mana masyarakat akan memilih gubernur, wali kota, dan bupati beserta wakilnya.

Jadwal dan tahapan Pilkada diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Persiapan dimulai sejak Januari dan berakhir pada September, mencakup penetapan jadwal, pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan penyusunan daftar pemilih.

Penyelenggaraan berlangsung dari Mei hingga Desember 2024, meliputi pendaftaran calon, kampanye, pemungutan suara, rekapitulasi, sengketa, dan pengesahan calon terpilih.