Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

Jam Kerja ASN & PNS Dimodifikasi Selama Ramadan

×

Jam Kerja ASN & PNS Dimodifikasi Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini
Selama Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai lebih lambat dari biasanya, yaitu pukul 08.00, dibandingkan dengan jam biasa pukul 07.30. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BOLINGGO.CO – Waktu kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengalami modifikasi selama bulan Ramadan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan perubahan jam kerja instansi pemerintah dan ASN selama bulan puasa.

Sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 mengenai Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara, durasi jam kerja selama Ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu, yang setara dengan 5 hari kerja.

“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tapi sekarang tidak lagi karena pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan terakomodir di Perpres No. 21/2023,” kata Azwar Anas dalam keterangan resmi, dikutip dari Bisnis Selasa (12/3/2024).

Artinya, pegawai akan bekerja selama 6,5 jam per hari, diluar waktu istirahat, dengan istirahat 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari-hari lainnya.

Selama Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai lebih lambat dari biasanya, yaitu pukul 08.00, dibandingkan dengan jam biasa pukul 07.30. Kebijakan ini berlaku baik untuk instansi pemerintah di pusat maupun di daerah.

Baca Juga:  Indonesia dan Kamboja Perkuat Sinergi Hadapi Penipuan Daring dan Perdagangan Manusia

Dengan demikian, para ASN akan memulai jam kerja pada pukul 08.00 dan selesai pada pukul 15.00 WIB dari Senin hingga Kamis, serta dari pukul 08.00 hingga 15.30 khusus pada hari Jumat. Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa instansi yang memiliki aturan kerja berbeda dari 5 hari kerja per minggu harus menyesuaikan dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Perpres juga mencatat bahwa jumlah hari kerja dan jam kerja bisa diubah sesuai dengan kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama nasional, dan penyesuaian berdasarkan regulasi perundang-undangan. Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi prajurit TNI dan pegawai ASN di lingkungan kementerian pertahanan yang ditugaskan di lingkungan TNI, karena regulasinya ditetapkan oleh Panglima TNI.

TNI, Polri, dan ASN di lingkungan Polri tidak mengikuti jadwal tersebut, melainkan ditetapkan oleh Kapolri. Pegawai ASN di perwakilan RI di luar negeri juga memiliki regulasi yang diatur oleh Menteri Luar Negeri. Untuk prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai perwakilan RI di luar negeri, mereka mengikuti hari kerja dan jam kerja sesuai dengan tempat penugasan mereka.