PROBOLINGGO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyesuaikan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriyah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Probolinggo Nomor: 000.8.3/78/426.53/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta ASN.
Dalam SE tersebut, jam kerja efektif ASN selama Ramadhan ditetapkan menjadi 32,5 jam per minggu. Untuk instansi yang menerapkan 5 hari kerja, jam kerja berlangsung dari Senin hingga Kamis pukul 08.00-15.15 WIB, dan Jumat pukul 08.00-11.30 WIB. Sementara bagi instansi dengan 6 hari kerja, Senin-Kamis masuk pukul 08.00-14.15 WIB, Jumat pukul 08.00-11.15 WIB, dan Sabtu pukul 08.00-12.15 WIB.
Meski jam kerja berkurang, apel pagi tetap dilakukan setiap Senin. Kepala Perangkat Daerah diminta memastikan agar produktivitas dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo, menyatakan bahwa kebijakan ini mengacu pada pedoman dari Kementerian PANRB dan BKN serta memperhatikan kearifan lokal di Kabupaten Probolinggo.
“Pemkab Probolinggo berharap meskipun jam kerja berkurang, ASN tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai amanah Bupati Probolinggo. Diharapkan keseimbangan antara ibadah puasa dan tugas pelayanan publik dapat terjaga dengan baik,” ujarnya.