banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Probolinggo

Harga di Atas HET, Pupuk Indonesia Tindak 10 Distributor Nakal di Probolinggo

×

Harga di Atas HET, Pupuk Indonesia Tindak 10 Distributor Nakal di Probolinggo

Sebarkan artikel ini
PT Pupuk Indonesia (Persero) secara resmi mengeluarkan Surat Peringatan 1 kepada sepuluh distributor pupuk di Kabupaten Probolinggo./ bolinggo.co

PROBOLINGGO,- PT Pupuk Indonesia (Persero) secara resmi mengeluarkan Surat Peringatan 1 kepada sepuluh distributor pupuk di Kabupaten Probolinggo. Langkah ini diambil menyusul temuan pelanggaran dalam pendistribusian dan penyaluran pupuk subsidi di wilayah tersebut.

Dalam surat yang ditandatangani oleh SM Jatim & Bali, Taufiek, PT Pupuk Indonesia menyebutkan bahwa telah ditemukan ketidaksesuaian dalam pendistribusian dan penyaluran pupuk subsidi oleh distributor dan kios di bawahnya, yang melanggar ketentuan.

Ketua Panja Pupuk DPRD Kabupaten Probolinggo, Muchlis, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan data kepada PT Pupuk Indonesia sebelum tenggat waktu yang ditetapkan.

“Kami sudah serahkan data awal kepada PT Pupuk Indonesia sebelum tanggal 11 April. Dari hasil tersebut, PI menyimpulkan memang ada pelanggaran dan pembiaran oleh seluruh distributor,” ujar Muchlis, Sabtu (12/4/2025).

Ia menyebutkan bahwa pelanggaran yang ditemukan cukup beragam dan mengindikasikan praktik yang merugikan kios maupun petani.

“Pelanggaran yang ditemukan bervariasi. Ada yang mendistribusikan pupuk non-subsidi dan memaksa kios untuk membeli. Ada juga yang membebankan biaya admin tambahan kepada kios,” lanjutnya.

Imbas dari praktik tersebut, kios terpaksa menjual pupuk dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Sehingga kios menaikkan harga jual di atas HET. Bahkan hampir seluruh distributor tidak melakukan pengawasan intensif dan membiarkan pelanggaran oleh kios,” tegas Muchlis.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Usulan Pemkot, TRC Tanggap Bencana Jatim Tinjau Lapangan

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Panja akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.

“Kami akan lanjutkan ke rapat pimpinan Panja. Jika data-data berikutnya menguatkan indikasi pidana, maka akan kami rekomendasikan ke Polres atau Kejaksaan,” katanya.

Panja DPRD disebut akan terus melakukan pengkajian terhadap berbagai temuan yang muncul di lapangan.

“Kami di Panja terus melakukan kajian terhadap temuan-temuan yang kami dapat dari bawah. Tidak menutup kemungkinan akan ada surat peringatan selanjutnya atau bahkan langsung pencabutan izin,” pungkasnya.

Adapun sepuluh distributor yang menerima Surat Peringatan 1 dari PT Pupuk Indonesia yaitu:

  1. CV Damai
  2. CV Setia Jaya
  3. CV Surya Alam Raya
  4. Koperasi Serba Usaha Dwi Rejeki
  5. PT Bahtera Kurnia Abadi
  6. PT Bumi Teduh Bersinar
  7. PT Pupuk Indonesia Niaga
  8. PT Sulfatama Kencana
  9. CV Karya Cipta Membangun
  10. PT Bromo Argopuro International

Langkah tegas ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Probolinggo dan menjamin ketersediaan pupuk bagi petani sesuai ketentuan.