banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Kabar Pro

DPRD Probolinggo Desak 24 Perusahaan Tambang Segera Reklamasi Area Tol Probowangi

×

DPRD Probolinggo Desak 24 Perusahaan Tambang Segera Reklamasi Area Tol Probowangi

Sebarkan artikel ini
Tol Probolinggo - Banyuwangi (Probowangi)./ Istimewa

PROBOLINGGO – DPRD Kabupaten Probolinggo berencana memanggil 24 perusahaan tambang legal yang terlibat dalam proyek strategis nasional (PSN) Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi).

Pemanggilan ini bertujuan memastikan pelaksanaan reklamasi area tambang sesuai ketentuan setelah area tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan tol yang hampir rampung.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, Mochammad Al-Fatih, menegaskan pentingnya langkah nya tambang tersebut berjalan sesuai aturan.

“Kami ingin memastikan proses reklamasi tambang berjalan sesuai aturan. Pembangunan Tol Probowangi direncanakan selesai pada Juli mendatang, sehingga saat ini menjadi waktu yang tepat untuk mengawasi tanggung jawab para perusahaan tambang,” ungkapnya, Sabtu (25/1/2025).

Menurut data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), terdapat 24 perusahaan tambang resmi yang beroperasi di wilayah ini. Perusahaan tersebut diwajibkan melaksanakan reklamasi sesuai standar yang telah ditetapkan.

“Kami akan mengadakan hearing dengan seluruh perusahaan tersebut pada awal Februari 2025, setelah agenda pendidikan dan pelatihan DPRD selesai. Langkah ini penting untuk memastikan komitmen mereka terhadap reklamasi,” kata Al-Fatih.

Ia juga menambahkan bahwa reklamasi tidak hanya soal tanggung jawab lingkungan tetapi juga estetika. “Reklamasi harus mencerminkan tanggung jawab atas keuntungan yang mereka peroleh. Kami akan memastikan bahwa reklamasi dilakukan secara maksimal,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkot Probolinggo Beri Pembinaan Kesehatan kepada Calon Jemaah Haji

Al-Fatih menjelaskan bahwa perusahaan tambang legal memiliki izin eksplorasi dan operasional yang diterbitkan pemerintah pusat atau provinsi. DPRD akan memastikan setiap perusahaan memenuhi seluruh kewajibannya, termasuk melaksanakan izin operasional produksi (OP).

Tambang Ilegal Jadi Sorotan
Selain tambang legal, tambang ilegal di Kabupaten Probolinggo juga menjadi perhatian. Namun, Al-Fatih mengakui bahwa DPRD memiliki keterbatasan kewenangan dalam menangani tambang ilegal.

“Kami hanya bisa mendorong aparat penegak hukum untuk menindak tambang ilegal. Penutupan dan penindakan sepenuhnya menjadi kewenangan aparat hukum,” jelasnya.

DPRD Kabupaten Probolinggo berkomitmen mengawasi agar perusahaan tambang legal mematuhi kewajibannya, termasuk membayar pajak dan melaksanakan reklamasi.

“Semua perusahaan tambang legal yang terdaftar di PTSP sudah membayar pajak. Kini, tugas kami adalah memastikan reklamasi berjalan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Al-Fatih.

Proyek Tol Probowangi diharapkan menjadi salah satu penggerak utama ekonomi regional, tetapi pelestarian lingkungan tetap menjadi prioritas DPRD Kabupaten Probolinggo.(*)