BOLINGGO.CO – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 1 Januari 2025 tidak perlu khawatir, karena pihak kepolisian memberikan dispensasi perpanjangan. Dispensasi ini memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang dokumen mereka tanpa harus memulai proses pembuatan SIM dari awal.
Dispensasi diberikan karena pada 1 Januari 2025, layanan Satpas, gerai SIM, dan unit SIM keliling libur. Layanan akan kembali beroperasi pada 2 dan 3 Januari 2025 untuk melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut.
“Hari Rabu tanggal 1 Januari 2025, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan. Layanan SIM akan dibuka kembali pada Kamis, 2 Januari 2025,” demikian pengumuman dari akun TMC Polda Metro Jaya.
Masa Berlaku SIM
Sejak diberlakukannya Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan berdasarkan tanggal lahir pemohon. Misalnya, jika SIM diterbitkan pada 1 Januari 2024, maka masa berlakunya akan habis pada 1 Januari 2029, meskipun pemohon lahir pada tanggal lain.
Ketentuan ini mengubah kebiasaan masyarakat yang sebelumnya menganggap masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir.
Syarat dan Proses Perpanjangan SIM. Berikut persyaratan dan langkah-langkah memperpanjang SIM:
Syarat Perpanjangan SIM:
1. Usia minimal 17 tahun.
2. Pas foto.
3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
4. Kesertaan BPJS Kesehatan atau JKN.
Cara Perpanjang SIM di Satpas:
1. Datang ke Satpas, SIM Corner, atau unit SIM Keliling terdekat.
2. Kumpulkan semua dokumen yang diperlukan.
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.
4. Lakukan pembayaran sesuai dengan jenis SIM yang diperpanjang.
5. Ikuti proses perekaman sidik jari dan foto.
6. Tunggu hingga petugas memberikan SIM yang baru. Jika blanko SIM kosong, petugas akan menginformasikan jadwal pengambilan SIM.
Dispensasi perpanjangan ini sering diterapkan pada hari libur nasional atau tanggal merah yang berdekatan, untuk memberikan kemudahan bagi pemilik SIM. Hal ini juga bertujuan agar pemilik SIM tetap dapat memperpanjang dokumen tanpa terganggu oleh jadwal libur layanan.