BOLINGGO.CO – Dinas Pertanian (Diperta) Kabupaten Probolinggo melakukan pemantauan, pembinaan, serta kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) untuk mendukung peternak lebah madu di Desa Negororejo dan Tandonsentul, yang berada di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini dilakukan karena peternak lebah madu harus mematuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2023 tentang pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan di Indonesia.
“Lebah madu itu sudah masuk di Permentan Nomor 17 Tahun 2023, maka pelaku usaha saat ini bila ingin melalulintaskan lebahnya maupun produknya itu juga harus mengikuti aturan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner drh Nikolas Nuryulianto, Kamis (18/7/2024).
Pada kesempatan itu, Niko memberikan informasi kepada para pelaku, terutama peternak lebah di Desa Negororejo dan Tandonsentul Kecamatan Lumbang, untuk mematuhi peraturan yang berlaku.
“Kami juga akan selalu memfasilitasi dan membantu pelaku usaha khususnya produk peternakan untuk bisa meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo,” ucap Niko.
Niko berharap para peternak lebah di Kecamatan Lumbang dapat meningkatkan usaha mereka, meningkatkan pendapatan ekonomi, serta berbagi pengetahuan dengan peternak lebah dan pelaku usaha lainnya yang tertarik beternak lebah di Kabupaten Probolinggo. *