Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Curi Handphone di Taman Maramis, Karyawati Pabrik Garmen Diringkus Polisi

×

Curi Handphone di Taman Maramis, Karyawati Pabrik Garmen Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Karyawati pabrik Garmen dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah terlibat dalam kasus pencurian Handphone. (Polresprobolinggokota)

BOLINGGO.CO – Seorang Perempuan ESA (18) asal Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, kehilangan Handphone satu-satunya saat ia sedang beristirahat beli minum di salah satu lapak Taman Maramis Kota setempat.

Kejadian tersebut terjadi pada, Selasa (23/1/2024), saat ia sedang menikmati sore hari dengan berjoging di sekitar taman, ESA menyadari bahwa handphone miliknya tertinggal setelah ia meninggalkan tempat. Namun, ketika kembali ke lokasi, handphone tersebut sudah hilang.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa handphone itu ditemukan di meja lapak penjual es, dan ESA memang lupa tidak membawanya.

“Kejadian itu terjadi pada, Selasa 23 Januari 2024 sekira jam 17.30 WIB dan setelah melalui proses penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian itu,” kata Zainullah, Selasa (11/06/24).

Iptu Zainullah menambahkan jika pelaku pencurian tersebut adalah DS (24) karyawan pabrik Garmen. Pelaku merupakan warga Desa Sepuhgembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga:  Nomor Urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Probolinggo Resmi Ditetapkan Oleh KPU

“Jadi kronologisnya DS yang baru tiba di lokasi setelah korban (ESA) pulang, melihat bahwa ada handphone yang tertinggal di meja lapak salah satu penjual minuman. Tanpa pikir panjang, DS lalu memasukkan handphone tersebut ke dalam tasnya,” katanya.

“Handphone tersebut disembunyikan dalam waktu yang cukup lama, dan ketika sudah dirasa aman, DS lalu menggunakan handphone tersebut untuk dirinya sendiri,” tambahnya.

Tersangka dalam kasus tersebut, diamankan tanpa perlawanan pada hari Senin pagi, tanggal 03 Juni 2024, di Desa Tunggak Cerme, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo. Ia kemudian ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Iptu Zainullah menegaskan, bahwa pelaku akan dijerat dengan tindak pidana atas kasus pencurian. “Terhadap tersangka DS kita jerat dengan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya. (*)