BOLINGGO.CO – Beberapa geng motor di Kota Probolinggo sering memposting kegiatan tak bermanfaat di media sosial (Medsos) yang menimbulkan kecemasan masyarakat setempat. Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, mengonfirmasi adanya informasi tentang tawuran antara geng GAZA dan All Star.
“Kami mendapatkan informasi adanya rencana tawuran, Minggu tanggal 2 Juni 2024 pukul 01.00 di Rusun Bestari Mayangan Kota Probolinggo,” kata Iptu Zainullah, Minggu (02/06/24).
“Informasi ini lalu disampaikan ke Piket Reskrim dan Patroli Samapta dimana diperoleh fakta bahwa geng GAZA berada di Jalan W.R. Supratman dan salah satu anggotanya membawa celurit yang akan digunakan untuk tawuran,” lanjutnya.
Setelah itu petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti dengan menuju ke lokasi setelah mengetahui bahwa geng tersebut telah berusaha dibubarkan oleh warga, namun tidak berhasil.
“Karena tak ingin terjadi korban pada warga sekitar, akhirnya kedua anggota kami yang tidak berseragam berusaha mengamankan pelaku, namun justru pelaku keluarkan celurit dari pinggang kirinya, dan langsung mengayun-ayunkan celurit ke arah tubuh anggota kami Bripda ARR, dan mengenai telapak tangan kiri saat akan berusaha mengamankan celuritnya. Selain itu, pelaku juga melukai pipi kiri dan dada kiri Bripda AFF”, ujarnya.
Beruntungnya piket Reskrim dan tim Samapta Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap 22 orang dari beberapa kelompok geng, termasuk mereka yang membawa celurit dan yang terlibat dalam pembacokan. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Polres Probolinggo Kota untuk dimintai keterangan dan diperiksa.
Seorang pelajar AI (17) dari Dusun Pasar Desa Banyuanyar Lor, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, menjadi tersangka dalam kejadian tersebut. Barang bukti yang disita termasuk sebilah celurit, sepeda motor Honda CBR tanpa plat nomor, sebuah handphone, serta pakaian yang dipakainya seperti kaos, jaket hoodie, dan celana.
Dari hasil penyidikan, terdapat 2 bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka pelajar AI. Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP karena diduga sengaja melukai orang lain yang mengakibatkan luka berat, yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)