Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Nasional

BPJPH Menyalurkan Insentif Rp81 M untuk Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H

×

BPJPH Menyalurkan Insentif Rp81 M untuk Pendamping Proses Produk Halal dan LP3H

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham. (Foto: Istimewa)

BOLINGGO.CO – Mendekati Idulfitri tahun 1445 H/2024 M, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) telah menyalurkan insentif untuk Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dan biaya Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

Menurut Kepala BPJPH Kemenag, M. Aqil Irham, jumlah insentif yang diberikan mencapai lebih dari 81 miliar rupiah.

“Alhamdulillah, BPJPH telah mencairkan uang insentif bagi Pendamping Proses Produk Halal dan juga biaya LP3H dengan jumlah total Rp81.434.175.000,” ujar Kepala BPJPH Kemenag, Aqil Irham, Sabtu (7/4/2024).

“Jumlah tersebut terdiri atas insentif P3H sebesar Rp69.800.700.000 dan biaya LP3H sebesar Rp11.633.475.000, yang dibayarkan berdasarkan kinerja para P3H yang menghasilkan output diterbitkannya sebanyak 465.338 sertifikat halal,” tambahnya.

Menurut Aqil, insentif untuk P3H dan biaya LP3H merupakan bagian dari pembiayaan sertifikasi halal melalui skema pernyataan pelaku usaha atau self-declare. Pencairan insentif ini bergantung pada kinerja P3H dan LP3H dalam mendampingi proses sertifikasi halal untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Insentif P3H dan biaya LP3H akan dibayarkan oleh BPJPH setelah tugas pendampingan sertifikasi halal untuk pelaku UMK selesai dilakukan, yang dibuktikan dengan diterbitkannya sertifikat halal untuk produk UMK tersebut, sesuai dengan aturan pengelolaan keuangan.

“Atas nama BPJPH, saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh LP3H dan P3H yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atas kinerjanya dalam membantu pelaku UMK bersertifikat halal,” katanya.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April

Pembayaran insentif P3H dan biaya LP3H dilakukan dalam beberapa tahap dari 21 Februari hingga 4 April 2024, disesuaikan dengan pengajuan invoice oleh LP3H kepada BPJPH, ungkap Aqil Irham. Pelaksanaan pembayaran juga disesuaikan dengan waktu review oleh BPKP yang dilakukan beberapa waktu lalu.

“Kami juga menyampaikan apresiasi atas komitmen pengawasan yang dilaksanakan oleh BPKP atas layanan sertifikasi halal sebagai upaya pemberdayaan UMKM di Indonesia. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas proses bisnis layanan JPH yang dilaksanakan oleh BPJPH,” ungkapnya.

Aqil juga mengungkapkan harapannya agar LP3H dan P3H terus meningkatkan kinerjanya dalam mempercepat proses sertifikasi halal untuk pelaku UMK. Hal ini lebih penting lagi mengingat kewajiban sertifikasi halal yang akan mulai diberlakukan pada tanggal 18 Oktober 2024.

“Kepada seluruh LP3H, kami harapkan untuk terus mendorong dan memastikan agar kinerja P3H dalam pendampingan PPH terlaksana dengan optimal sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Aqil.

“LP3H juga harus mengaktifkan para P3H yang kurang aktif, dicari apa hambatannya lalu dicarikan solusinya, supaya berkinerja lebih baik lagi,” imbuhnya.

Aqil berharap untuk terus meningkatkan kinerjanya dengan cara memperkuat integritasnya. “Kepada seluruh P3H, saya harap untuk terus meningkatkan kinerjanya, dengan terus memperkuat integritas, kompetensi, dan produktivitasnya dalam pendampingan proses produk halal pelaku UMK.” tutupnya. (*)