Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Berhenti Jadi Kernet Truk, Warga Probolinggo Edarkan Pil Koplo di Gang Sentono

×

Berhenti Jadi Kernet Truk, Warga Probolinggo Edarkan Pil Koplo di Gang Sentono

Sebarkan artikel ini
Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua tersangka asal Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pil koplo/ Istimewa

BOLINGGO.CO – Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua tersangka asal Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pil koplo di Gang Sentono, Kota Probolinggo.

Pada Kamis, 27 Juni, di bawah komando Kapolres AKBP Wadi Sa’bani, Tim Satreskoba Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap dua tersangka asal Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, yakni S (54) mantan kernet Truk dan DD (33) seorang kuli bangunan, yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan pil koplo di Gang Sentono.

Saat penangkapan, S ditemukan membawa 2765 butir pil putih logo Y, 1421 butir pil Dextro, 400 butir pil trihexipenidyl, dan uang tunai Rp. 40.000, sedangkan DD membawa 190 butir pil putih logo Y, 833 butir pil Dextro, serta uang Rp. 950.000.

Iptu Zainullah menjelaskan bahwa S dan DD menggunakan modus operandi yang sederhana namun efektif, yaitu menjual paket berisi 5 butir pil Y seharga Rp.10.000 dan paket berisi 7 butir pil Dextro dengan harga yang sama.

“Menurut S dan DD, pelanggan terbanyak yang mereka layani kebanyakan dari para pengamen dan para pegawai pabrik yang ada di Kota Probolinggo.” Kata Iptu Zainullah, Senin (03/07/2024).

Baca Juga:  Mantan Napi di Probolinggo Tusuk Tetangganya Gegara Main Cinta-cintaan Dengan Istrinya

Iptu Zainullah menjelaskan bahwa penangkapan ini dimulai setelah masyarakat melaporkan kekhawatiran mereka terhadap aktivitas yang terjadi di Gang Sentono. Menurutnya, informasi yang diterima tidak hanya dari media sosial tetapi juga langsung melalui laporan yang diterima oleh Polres Probolinggo Kota.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan yang intensif. Hasilnya kami berhasil mengamankan ribuan pil koplo dari kedua tersangka,” ujarnya.

Zainullah mengungkapkan bahwa dari penjualan ini, kedua tersangka dapat menghasilkan pendapatan bersih minimal Rp. 100.000 dalam sehari. Jika jumlah transaksi meningkat, mereka bahkan dapat memperoleh pendapatan harian hingga Rp. 150.000.

Atas perbuatannya tersebut, SS dan DD akan di jerat dengan pasal 435 juncto pasal 138 ayat (2) dan (3), serta subsider pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 17/2023 tentang kesehatan, dengan ancaman 12 tahun penjara. *