BOLINGGO.CO – Satpol PP Kabupaten Probolinggo membongkar beberapa warung remang-remang di beberapa desa di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, sebagai respons terhadap praktik prostitusi yang berlangsung di tempat-tempat tersebut.
Beberapa alat berat dan puluhan anggota Satpol PP dikerahkan untuk melakukan eksekusi. Mereka mencurigai adanya praktik prostitusi terselubung di 11 warung remang-remang tersebut.
“Kami sering dapat keluhan dari warga terhadap keberadaan tempat tersebut dan sudah sering kami terima,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Probolinggo Sumarto, Senin (15/7/2024).
“Dasar hukum kami adalah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 yang mengatur tentang pemberantasan pelacuran,” tegasnya.
Pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pemilik warung remang-remang tersebut diantaranya di Desa Sukodadi, Desa Taman, dan Desa Paiton, tetapi tidak ada tanggapan yang diterima.
“Sudah kami berikan surat peringatan tiga kali, namun tidak ada itikad baik dan surat tersebut tidak direspon,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Satpol PP juga mengisyaratkan bahwa mereka akan segera mengambil tindakan serupa di seluruh Kabupaten Probolinggo setelah menerima laporan.