PROBOLINGGO – Bea Cukai Probolinggo bersama Pemerintah Kota Probolinggo melakukan pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok dan minuman keras ilegal di halaman Kantor Satpol PP Kota Probolinggo. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang merugikan negara.
Sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Probolinggo telah melakukan 441 kali penindakan terhadap peredaran barang ilegal. Dari hasil penindakan tersebut, sebanyak 1.085.097 batang rokok ilegal dengan nilai Rp 1.460.323.590 berhasil diamankan. Selain itu, disita pula 3.182,40 liter minuman keras ilegal senilai Rp 197.245.067, serta narkotika berupa 985 gram ganja dan 173.000 butir Tramadol.
Dalam pemusnahan yang dilakukan kemarin, Bea Cukai Probolinggo memusnahkan 955.742 batang rokok ilegal serta 3.182,40 liter minuman keras ilegal dengan total nilai Rp 1,53 miliar. Dengan tindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 1,12 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus Sulistyono, menegaskan pihaknya akan terus berupaya menekan peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, serta rokok bekas yang masih banyak ditemukan di pasaran.
“Kami berupaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, terutama rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, serta bekas yang banyak beredar di pasaran,” ujar Bagus Sulistyono.
Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, turut mendukung langkah ini dan menegaskan pentingnya pemusnahan barang ilegal untuk menjaga penerimaan negara.
“Pemusnahan hasil penindakan ini merupakan wujud keseriusan kami dalam menindak peredaran rokok dan minuman keras ilegal yang dapat merugikan pendapatan negara,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota Probolinggo akan terus mendukung Bea Cukai dalam menindak peredaran barang ilegal.
“Kami akan terus mendukung tugas Bea Cukai agar penerimaan negara tidak terganggu, sehingga pembangunan Kota Probolinggo dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Pemusnahan ini menjadi langkah nyata dalam menjaga ketertiban peredaran barang kena cukai di wilayah Probolinggo sekaligus melindungi kepentingan negara serta masyarakat dari dampak negatif barang ilegal.