Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Nasional

BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Antara Rp45 Ribu dan Rp55 Ribu

×

BAZNAS RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2024 Antara Rp45 Ribu dan Rp55 Ribu

Sebarkan artikel ini
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., telah menetapkan jumlah zakat fitrah tahun 2024 bagi umat Muslim sebesar Rp45 ribu hingga Rp55 ribu atau setara dengan 2,5 kg hingga 3,5 liter beras premium per individu. (Foto: BAZNAS RI)

BOLINGGO.CO – Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., telah menetapkan jumlah zakat fitrah tahun 2024 bagi umat Muslim sebesar Rp45 ribu hingga Rp55 ribu atau setara dengan 2,5 kg hingga 3,5 liter beras premium per individu. Hal ini diungkapkan dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Kamis (14/3/2024).

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” kata Noor Ketua BAZNAS RI.

Kiai Noor mengungkapkan bahwa keputusan ini mungkin berdampak pada sebagian masyarakat, namun tujuannya adalah untuk memastikan pemenuhan kewajiban zakat fitrah sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, KPU: Debat Digelar 3 Kali Tiap Daerah

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” ujarnya.

Kiai Noor menegaskan bahwa bagi umat Muslim yang memiliki pola konsumsi beras di atas atau di bawah harga standar yang ditetapkan, dapat menyesuaikan sesuai dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing.

Selain itu, Kiai Noor menambahkan bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri, yaitu sebelum khatib naik mimbar.