BOLINGGO.CO – Kasus tawuran Geng motor Gaza dan Geng Allstar masih berlanjut. Polres Probolinggo Kota menahan tiga tersangka dan menjerat tiga anggota Geng Motor lainnya dengan Pasal 503 KUHP tentang gangguan ketertiban umum. Kali ini Geng tersebut menjalani sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jumat (21/6/2024).
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, menyatakan bahwa dari 23 orang yang diamankan, 3 ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 3 lainnya menjadi tersangka dalam sidang Tipiring pada 21 Juni.
“Untuk 3 tersangka baru disidang tipiring kemarin, diantaranya DAS (20) warga Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, RJP (18) warga Kecamatan Tongas Kabupaten Probolinggo dan DS (19) warga Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.” ucap Zainullah, Kamis, (04/07/24).
Zainullah juga menyampaikan jika sebanyak 10 pemuda mendapat diversi karena masih di bawah umur, sementara 7 lainnya hanya ditemukan di lokasi kejadian tanpa terlibat langsung.
Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa tindakan geng motor tersebut menyebabkan kekhawatiran di masyarakat karena mengganggu ketertiban umum dan menciptakan rasa tidak aman di kalangan warga.
“Atas tindakannya, 3 orang tersangka tersebut dikenai hukuman kurungan penjara selama 2 hari. Sudah dijalani di Lapas Kelas II B Probolinggo” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya jika dua anggota Polres Probolinggo Kota, menjadi korban serangan dengan senjata tajam saat mencoba menghentikan tawuran antara Gengnmotor pada hari Minggu, 2 Juni 2024. Akibatnya, keduanya harus dirawat di RSUD dr. Moh. Saleh Kota Probolinggo. *