BOLINGGO.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC/Telkomsigma), anak perusahaan Telkom Indonesia, untuk periode 2017-2022. Sejumlah tersangka telah diidentifikasi dalam perkara ini.
“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Grup) tahun 2017 sampai dengan 2022,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Gedung KPK, Kamis (1/2/2024).
Ali mengungkapkan bahwa proses pengadaan di Telkomsigma diduga melibatkan peran pihak ketiga sebagai makelar. Dia menyatakan bahwa kerja sama pengadaan diduga bersifat fiktif, dengan skema penyediaan pembiayaan untuk proyek pusat data.
“Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan] diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah,” ujarnya.
Juru bicara yang memiliki latar belakang sebagai jaksa masih enggan mengungkapkan detail lengkap mengenai perkara beserta identitas tersangka yang telah ditetapkan.
KPK akan mengumumkan informasi tersebut seiring dengan tindakan paksa penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka. “Pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik,” katanya.