Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Kenaikan Gaji dan Pensiun ASN: Rincian yang Diungkap oleh Kementerian Keuangan

×

Kenaikan Gaji dan Pensiun ASN: Rincian yang Diungkap oleh Kementerian Keuangan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi uang rupiah (Foto: Istimewa)

BOLINGGO.CO- Detail kenaikan gaji dan pensiun pokok aparatur sipil negara (ASN) yang diumumkan oleh Kementerian Keuangan akan efektif mulai Maret 2024.

“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional dan berintegritas,” kata Astera Primanto Bhakti kata Dirjen Perbendaharaan di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Secara keseluruhan, peningkatan pendapatan melalui kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri mencapai 8 persen, sementara pensiunan mengalami kenaikan sebesar 12 persen. Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini dilakukan setelah melewati evaluasi berkala oleh pemerintah.

Satuan kerja dapat mengusulkan pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK dengan mengajukan gaji bulan Maret 2024, mencakup gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari serta Februari 2024. Pengajuan ini dapat dilakukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Baca Juga:  Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024

Di samping itu, sebagai bagian dari proses pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (melalui Ditjen Perbendaharaan) telah mengeluarkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran menggunakan pensiun pokok baru, yang akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan akan secara bertahap mendapatkan pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun pada bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024. Pembayaran ini akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian,” kata Astera Primanto.