banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

×

Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara./ BPMI Setpres

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.

Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers pada Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:  Starlink dipastikan Tak Dapat Insentif dari Pemerintah

Presiden menjelaskan bahwa bagi pensiunan, tunjangan tersebut diberikan sebesar uang pensiun bulanan. Adapun pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” tambah Presiden.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para penerima dalam memenuhi kebutuhan menjelang hari raya serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.