banner 728x90
banner 728x90
Nasional

KKP Amankan Dua Kapal Illegal Fishing di Laut Aru, Modifikasi Alat Tangkap Jadi Modus

×

KKP Amankan Dua Kapal Illegal Fishing di Laut Aru, Modifikasi Alat Tangkap Jadi Modus

Sebarkan artikel ini
Dua kapal ikan yang diduga melanggar ketentuan alat tangkap akhirnya tak bisa menghindar dari pengawasan ketat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)./ Humas KKP

JAKARTA – Laut Aru kembali menjadi saksi bisu atas perburuan ilegal di perairan Nusantara. Dua kapal ikan yang diduga melanggar ketentuan alat tangkap akhirnya tak bisa menghindar dari pengawasan ketat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kedua kapal tersebut, yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial karena memicu konflik dengan nelayan setempat, kini harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, atau yang akrab disapa Ipunk, dalam siaran pers pada Sabtu (1/2/2025), menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata kehadiran KKP dalam menjaga kelestarian sumber daya ikan.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas kapal-kapal yang melanggar,” ujar Ipunk.

Dua kapal yang tertangkap, KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 berbobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 pada 29 Januari 2025 di Laut Aru, WPPNRI 718. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kapal-kapal ini sebenarnya memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).

Namun, modus yang digunakan adalah dengan memodifikasi alat tangkap mereka, mengecilkan ukuran mesh size kantong menjadi 1,5 inci, yang seharusnya lebih dari 2 inci sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, kapal-kapal ini juga tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan pemberat dalam operasionalnya. Hasil tangkapan pun menunjukkan lebih banyak ikan daripada udang, yang mengindikasikan bahwa kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan, bukan kapal pukat udang sebagaimana tertera dalam izinnya.

Baca Juga:  Korban Judi Online Bakal Menerima Bansos? Begini Kata Pemerintah

Meski sempat disangka sebagai kapal asing dari Taiwan, hasil penyelidikan membuktikan bahwa kapal-kapal ini adalah kapal Indonesia buatan luar negeri dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) resmi yang diterbitkan oleh KKP.

Atas pelanggaran ini, Direktorat Jenderal PSDKP akan menjatuhkan sanksi administratif dan merekomendasikan peninjauan ulang izin kapal kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT). Direktur Jenderal DJPT, Lotaria Latif, menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan pembekuan izin kapal.

“Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya,” tegas Latif.

Sebagai barang bukti, KKP mengamankan dua kapal beserta alat tangkap yang dimodifikasi, 54 Anak Buah Kapal (ABK), serta enam warga negara asing yang bertindak sebagai fishing master. Saat ini, kapal-kapal tersebut diamankan di Pangkalan PSDKP Tual untuk proses hukum lebih lanjut.

Ipunk pun menegaskan bahwa KKP akan terus memperketat pengawasan dan tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran serupa.

“Kami himbau kepada pelaku usaha yang menggunakan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong, jangan coba-coba melakukan modus serupa. Kami akan periksa secara detail, tidak hanya dokumen izin, tetapi juga spesifikasi alat tangkap yang digunakan,” pungkasnya.