PROBOLINGGO – Angin keadilan seharusnya berembus dengan sejuk dan merata, tetapi bagi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, keadilan dalam kasus eks Bupati Probolinggo justru terasa miring dan pincang.
LIRA Jatim geram dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
Gubernur LIRA Jawa Timur, Samsudin, menilai bahwa tuntutan yang diajukan oleh Jaksa KPK tidak sebanding dengan beratnya kejahatan yang dilakukan. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan seharusnya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kasus jual beli jabatan yang sebelumnya menjerat pasangan tersebut.
“Karena yang disidangkan saat ini adalah kasus TPPU dan gratifikasi, yang seharusnya hukumannya jauh lebih berat dibandingkan dengan kasus OTT jual beli jabatan sebelumnya,” ujar Samsudin, Sabtu (1/2/2025).
Merasa ada ketidakadilan dalam proses hukum, LIRA Jatim berencana menggelar aksi ke KPK dalam waktu dekat. Samsudin menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam proses tuntutan terhadap eks Bupati Probolinggo dan suaminya.
“Kami melihat ada ketimpangan dalam tuntutan ini. Ada apa dengan Ketua KPK yang baru? Seharusnya kasus ini dikenakan pasal berlapis,” tegasnya.
Samsudin membandingkan tuntutan dalam dua kasus berbeda yang menjerat pasangan tersebut. Saat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus jual beli jabatan, hanya dengan barang bukti Rp360 juta, keduanya dituntut 8 tahun penjara. Namun, dalam kasus TPPU dan gratifikasi dengan temuan hampir Rp150 miliar, mereka justru hanya dituntut 6 tahun.
“Ini jelas janggal. Oleh karena itu, kami meminta Pengadilan Negeri Tipikor dan Mahkamah Agung untuk menjatuhkan vonis maksimal agar keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkas Samsudin.