MAKASSAR – Polda Sulsel resmi menahan tiga tersangka kasus peredaran skincare bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga tersangka yakni Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan Mustadir Dg Sila (MDS) kini mengenakan seragam tahanan oranye bertuliskan “Tahanan Polda Sulsel”.
Meski demikian, dua di antaranya, Mira Hayati dan Agus Salim, dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan. Mira dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati, sementara Agus juga menjalani perawatan medis.
“Tersangka AS dan MH dilakukan pembantaran di rumah sakit karena mengeluh sakit. Sedangkan tersangka MDS sudah ditahan di Rutan Polda Sulsel,” jelas Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate dalam konferensi pers, Selasa (21/1/2025).
Ketiga tersangka merupakan pemilik produk skincare yang dinyatakan mengandung merkuri berdasarkan hasil uji BPOM Makassar. Mira Hayati diketahui sebagai pemilik MH Miracle Whitening Skin, Agus Salim pemilik Raja Glow, dan Mustadir Dg Sila pemilik Cream FF.
Dalam foto yang dirilis Polda Sulsel, para tersangka tampak mengenakan baju tahanan dengan dalaman hitam. Mira terlihat mengenakan jilbab cokelat, sementara ketiganya difoto secara terpisah sambil memegang surat penangkapan dan penahanan.
Kasus ini mengungkap bahaya dari produk-produk ilegal yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri. Pihak berwenang menegaskan akan terus menindak tegas peredaran kosmetik berbahaya demi melindungi masyarakat.