banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

Berburu Koin Jagat Picu Perusakan Fasilitas Publik, Pj Gubernur Jatim Prihatin

×

Berburu Koin Jagat Picu Perusakan Fasilitas Publik, Pj Gubernur Jatim Prihatin

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi koin jagat./ Istimewa

SURABAYA – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengungkapkan keprihatinannya atas maraknya perusakan fasilitas publik akibat perburuan ‘Jagat Coin’ melalui aplikasi Jagat. Fenomena ini bermula dari fitur ‘Jagat Coin Hunt’ yang dirancang untuk memperkenalkan fasilitas publik yang kurang dikenal masyarakat.

“Awalnya, kami melihat aplikasi Jagat dengan fitur ‘Jagat Coin Hunt’ sebagai sarana untuk memperkenalkan fasilitas publik yang mungkin sebelumnya kurang diperhatikan oleh masyarakat,” kata Adhy, dikutip Kamis (16/1/2025).

Namun, ia menyayangkan perkembangan situasi yang terjadi. Hadiah menarik dari perburuan koin justru membuat banyak orang terfokus hanya pada pencarian koin demi mendapatkan uang. Bahkan, beberapa peserta berburu koin dilaporkan melakukan perusakan fasilitas publik demi mendapatkan koin yang dikabarkan berada di lokasi tertentu.

“Kami tentu prihatin saat mereka mendapat informasi bahwa ada koin Jagat di lokasi tertentu, lalu mereka melakukan perusakan. Ini sangat disayangkan,” ungkap Adhy.

Untuk mengatasi masalah ini, Adhy berencana menyampaikan keluhan tersebut kepada pemerintah pusat, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ia berharap pengembang aplikasi Jagat dapat memastikan agar koin virtual tidak ditempatkan di fasilitas umum strategis atau di lokasi yang sulit dijangkau.

Baca Juga:  Persekabpas Gebuk NZR Sumbersari Malang 1-0

“Kami akan menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat, terutama Kementerian Kominfo, agar pengembang aplikasi memastikan koin virtual tidak ditempatkan di fasilitas umum yang strategis atau di tempat-tempat yang sulit dijangkau,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adhy mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam menggunakan aplikasi Jagat. Ia menegaskan, jika terjadi perusakan, penegakan hukum akan diberlakukan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Saya menghimbau kepada masyarakat, silakan menggunakan aplikasi Jagat untuk berburu koin. Tetapi jika terjadi perusakan, penegakan hukum akan tetap diberlakukan,” ujarnya.

Adhy juga menegaskan bahwa sanksi atas tindakan perusakan telah diatur dalam peraturan daerah. Ia berharap masyarakat turut menjaga fasilitas publik yang telah dirawat dengan baik oleh pemerintah daerah.

“Sanksinya sudah tertera dalam Perda yang berlaku. Ini menjadi perhatian kita bersama. Kami tidak ingin upaya pemerintah kabupaten dan kota dalam memelihara fasilitas publik yang baik rusak begitu saja,” tutupnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi dengan lebih bertanggung jawab demi menjaga kepentingan bersama.