SURABAYA – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) telah mempersiapkan berbagai data pendukung untuk menghadapi potensi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini, menyatakan bahwa data-data tersebut telah dikumpulkan sebagai langkah antisipasi jika diminta oleh pihak pemohon.
“Kami telah menyiapkan data-data yang mungkin nanti akan dimohonkan oleh pemohon, mulai dari data pencegahan, sosialisasi, penanganan pelanggaran, himbauan, hingga penyelesaian sengketa,” ujar Nur, dikutip Minggu (23/12/2024).
Nur menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan mitigasi awal untuk memastikan kesiapan dalam memberikan keterangan dan bukti pendukung yang dibutuhkan selama proses sidang di MK.
“Walaupun hingga saat ini belum ada permohonan resmi yang masuk, kami tetap mempersiapkan segala kemungkinan. Bisa jadi hari ini atau besok sudah ada permohonan dari pemohon. Jadi, kami sudah memitigasi dengan menyiapkan data-data yang relevan agar keterangan Bawaslu nanti bisa disampaikan secara lengkap di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Diketahui, sebanyak 16 calon kepala daerah di Jawa Timur mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke MK. Permohonan tersebut berasal dari 15 kabupaten/kota serta 1 provinsi.
Bawaslu Jatim menegaskan komitmennya untuk memberikan keterangan yang transparan dan akurat dalam rangka mendukung penyelesaian sengketa Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)