banner 728x90
banner 728x90
News

Tok! UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen, Ditentukan Melalui Pertimbangan Matang

×

Tok! UMP Jatim 2025 Naik 6,5 Persen, Ditentukan Melalui Pertimbangan Matang

Sebarkan artikel ini
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono./ Kominfo Jatim

SURABAYA – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur 2025 sebesar 6,5 persen atau senilai Rp140.741. Dengan kenaikan ini, UMP Jatim tahun 2025 menjadi Rp2.305.985, naik dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp2.165.244,30.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024, yang dikeluarkan pada 11 Desember 2024. Adhy Karyono menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan asas keadilan dan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta ketenagakerjaan di Jawa Timur.

“Kenaikan UMP tahun 2025 ini merupakan bentuk upaya kami menjaga keberlangsungan usaha sekaligus sebagai ikhtiar meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pekerja,” ujar Adhy di Gedung Negara Grahadi, Rabu (11/12/2024).

Adhy menjelaskan, formula kenaikan UMP ini didasarkan pada regulasi pemerintah pusat, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Formula tersebut melibatkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Baca Juga:  Pernyataan Tegas MUI dan Muhammadiyah Terkait Keharaman Kurma Asal Israel

“Keputusan ini sudah sesuai regulasi. Kami berharap kenaikan UMP ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja tetapi juga mendorong daya beli masyarakat,” tegasnya.

Proses penetapan UMP 2025 melibatkan berbagai stakeholders, termasuk pengusaha dan pekerja. Dewan Pengupahan Jawa Timur memberikan sejumlah rekomendasi sebelum keputusan final diambil.

Unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP sebesar Rp140.741, sehingga mencapai Rp2.305.985.

Unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan lebih rendah, yakni 2,3 persen atau Rp49.800, menjadikan UMP Rp2.215.044,92.

Pada akhirnya, Pemprov Jatim menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen setelah mempertimbangkan usulan dari kedua pihak.

“Kami berupaya menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pengusaha dengan memperhatikan rasa keadilan serta perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan di Jawa Timur,” jelasnya.

Adhy berharap seluruh pihak dapat menjalankan keputusan ini dengan baik. Kenaikan UMP diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya beli, dan mendukung pertumbuhan ekonomi di Jawa Timur. ***