BOLINGGO.CO – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) Indonesia terus memperkokoh kerja sama dengan Kamboja dalam upaya menangkal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang melibatkan penipuan daring.
Inisiatif ini mengemuka dalam forum internasional bertajuk “Experience and Best Practices Sharing Forum on Identifying, Screening, Investigating, and Protecting Human Trafficking Victims” yang berlangsung di Bali pada 7-8 November 2024.
Forum ini menjadi ajang penting bagi aparat penegak hukum dan pejabat kementerian terkait dari Indonesia dan Kamboja untuk berbagi pengalaman dan memperdalam pemahaman mengenai penanganan TPPO yang semakin kompleks. Kejahatan ini kerap merentangkan jeratnya melalui teknologi yang dimanfaatkan untuk mengecoh dan mengeksploitasi korban, terutama pekerja migran yang sedang mencari nafkah di luar negeri.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Sabtu (9/11/2024), Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika Kemenko Polkam, Nur Rokhmah Hidayah, menyoroti tingginya angka kasus penipuan daring yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya di Kamboja.
“Sejak 2020 hingga September 2024, Kementerian Luar Negeri RI mencatat lebih dari 4.700 kasus penipuan daring yang menjerat WNI di delapan negara, dengan Kamboja menduduki posisi tertinggi, sebanyak 2.692 kasus,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nur Rokhmah menjelaskan bahwa kejahatan ini biasanya mengincar orang-orang yang sedang mencari pekerjaan, di mana pelaku memanfaatkan teknologi sebagai alat licik untuk merayu dan kemudian memperdagangkan mereka.
“Praktik ini sering kali berakhir pada perdagangan manusia, di mana para korban, terutama pekerja migran, diperdagangkan dan dipaksa untuk terlibat dalam penipuan daring,” jelasnya.
Forum ini juga bertujuan memperdalam pengetahuan peserta mengenai kerangka hukum internasional dan nasional yang mengatur penanganan perdagangan manusia. Selain itu, pentingnya koordinasi antarlembaga penegak hukum juga disorot guna mempercepat proses penanganan kasus TPPO yang semakin beragam.
Para peserta berkesempatan untuk berbagi pengalaman, berdiskusi, dan memecahkan studi kasus yang menggambarkan skenario identifikasi korban, proses penyaringan, serta investigasi yang terkait dengan TPPO. Melalui diskusi dan kolaborasi, diharapkan forum ini dapat menghasilkan langkah konkret dalam memperkuat kerja sama antarnegara dan lembaga.
“Kami berharap forum ini menciptakan sinergi yang lebih kuat untuk menanggulangi TPPO secara terintegrasi dan efektif,” ungkap Nur Rokhmah.
Forum ini terselenggara atas kerja sama Kemenko Polkam dan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, didukung oleh International Organization for Migration (IOM) Indonesia dan Regional Support Office (RSO) Bali Process. Kolaborasi ini menegaskan komitmen Indonesia untuk berkontribusi bersama komunitas internasional dalam memerangi perdagangan manusia dan melindungi korban.
Dengan terselenggaranya forum ini, Indonesia dan Kamboja mempererat kerja sama mereka dalam melindungi para pekerja migran, sekaligus mencegah eksploitasi yang menggunakan teknologi sebagai senjata kejahatan modern.***