BOLINGGO.CO – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar Sidang Paripurna Khusus pada Rabu, 16 Oktober 2024, untuk memilih Ketua Mahkamah Agung baru setelah M Syarifuddin memasuki masa pensiun pada 1 November 2024.
Sidang yang berlangsung di ruang Kusumah Atmadja ini bertujuan untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di institusi yudikatif tertinggi di Indonesia.
Pemilihan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui UU No. 3 Tahun 2009.
Dalam pemilihan kali ini, seluruh 46 Hakim Agung berhak memilih, dan meskipun satu hakim tidak hadir, jumlah suara yang ada memenuhi kuorum untuk melaksanakan pemilihan.
Proses pemilihan dilakukan dengan cara memanggil Hakim Agung satu per satu untuk memberikan suara. M Syarifuddin, sebagai Ketua Mahkamah Agung, memilih untuk tidak menggunakan hak suaranya demi menjaga netralitas. “Saya ingin menjaga netralitas, sehingga saya tidak menggunakan hak pilih saya,” jelasnya.
Dari 45 Hakim Agung yang hadir, 44 memberikan suara dengan hasil yang menunjukkan Sunarto terpilih sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2024-2029 dengan perolehan 30 suara, lebih dari 50 persen suara sah. Hasil lengkap pemungutan suara menunjukkan bahwa Haswandi mendapatkan 4 suara, Soesilo 1 suara, Yulius 7 suara, dan 2 suara tidak sah.
Dengan terpilihnya Sunarto, Mahkamah Agung bersiap memasuki era baru di bawah kepemimpinan beliau, diharapkan dapat melanjutkan kinerja baik yang telah ditorehkan oleh para pendahulunya.
“Dengan ini, saya menetapkan Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih,” kata Syarifuddin, menandai transisi kepemimpinan yang penting bagi lembaga ini. ***