banner 728x90
banner 728x90
Daerah

Keluar Masuk Penjara, Seorang Warga Probolinggo Tak Kapok Bisnis Barang Haram

×

Keluar Masuk Penjara, Seorang Warga Probolinggo Tak Kapok Bisnis Barang Haram

Sebarkan artikel ini
Polres Probolinggo amankan residivis SE (40) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo./ Humas Polres Probolinggo

BOLINGGO.CO – Polres Probolinggo amankan residivis SE (40) warga Kecamatan Dringu, Kabupaten setempat, pasalnya ia membawa sabu dengan berat 15,01 gram.

“Penangkapan terhadap tersangka bermula adanya laporan dari masyarakat, bahwa di Kecamatan Dringu sering terjadi transaksi narkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Probolinggo AKP Nanang Sugiono, Sabtu (24/8/2024).

Pada akhirnya, lanjut Nanang. Laporan tersebut di tindaklanjuti oleh petugas dengan upaya melakukan penyelidikan hingga informasi itu terungkap dan mendapati SE.

“Target ada di rumah (Dringu) kami segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka,” ujar AKP Nanang.

Baca Juga:  Maraknya Narkoba di Probolinggo, Pemkot Adakan Sosialisasi Untuk Orang Tua

Setelah tersangka SE tertangkap, kemudian ia langsung di bawa ke Polres Probolinggo dengan barang bukti tiga paket klip plastik sabu yang tengah di simpan di dapurnya.

“Ia (SE) kembali melanjutkan bisnis haramnya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” ucap AKP Nanang.

Nanang menegaskan, tersangka akan diancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.