banner 728x90
banner 728x90
UMKM

Pelaku UMKM Probolinggo di Fasilitasi Legalitas Usaha

×

Pelaku UMKM Probolinggo di Fasilitasi Legalitas Usaha

Sebarkan artikel ini
DKUPP Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi dan fasilitasi legalitas usaha di Pendopo Kecamatan Sukapura./ Istimewa

BOLINGGO.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo memberikan sosialisasi dan fasilitasi legalitas usaha di Pendopo Kecamatan Sukapura, Kabupaten setempat.

Dalam giat tersebut, peserta menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) secara langsung di lokasi, serta fasilitasi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) untuk memastikan keamanan pangan dan pendaftaran sertifikasi halal.

Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taufik Alami menyampaikan bahwa dalam giat ini adalah untuk memenuhi kebutuhan beberapa UMKM di Kabupaten Probolinggo, termasuk di Kecamatan Sukapura, yang menginginkan legalitas untuk usaha mereka.

“Upaya ini merupakan misi dari pemerintah daerah bagaimana meningkatkan kualitas produknya untuk naik kelas. Selain kualitas produknya ialah penguatan di bidang legalitas usaha,” kata Taufik, Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:  Pemkot Probolinggo Dorong Kemandirian UMKM Melalui Bantuan Stimulus Usaha

Tak hanya itu, Taufik juga mengakatan, bahwa pihaknya akan memberikan pelayanan yang terbaik sehingga para pelaku UMKM mendapatkan KIB.

“Kita memberikan pelayanan yang terbaik dan tuntas. Para UMKM yang mempunyai usaha langsung mendapatkan sosialisasi dan langsung mendapatkan NIB,” pungkasnya.

Taufik menjelaskan bahwa ini adalah perbedaan utama dari metode jemput bola, di mana fasilitasi NIB diproses langsung di lokasi. UMKM tetap harus menyiapkan berbagai syarat administrasi. Ini merupakan contoh sinergi antara pihak kecamatan dan masyarakat.

Dalam kesempatan giat tersebut ada juga sosialisasi QRis dari Bank Jatim Cabang Kraksaan. Guna untuk memudahkan para pelaku UMKM dalam bertransaksi lebih mudah dalam pelayanan.