BOLINGGO.CO – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang penjualan rokok secara eceran per batang. Selain itu, produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dijual kepada anak yang berusia di bawah 21 tahun atau perempuan hamil.
Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 dan berlaku secara langsung.
“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: a. menggunakan mesin layan diri; b. kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil; c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulisnya di peraturan tersebut, dikutip Rabu (31/7/2024).
Di samping itu, ada larangan bagi siapa pun yang menjual produk tembakau dan rokok elektronik untuk menempatkannya di sekitar area pintu masuk dan keluar atau di tempat-tempat yang sering dilalui orang.
Penjualan juga dilarang dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak-anak. Selain itu, mereka tidak diizinkan menggunakan layanan situs web atau aplikasi komersial online serta media sosial untuk tujuan penjualan.
Untuk memastikan Pemerintah Daerah lebih patuh dalam menerapkan kawasan bebas rokok, Pemerintah Pusat akan melakukan pemantauan menggunakan Sistem Informasi Kesehatan yang terhubung dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.