BOLINGGO.CO – Pabrik pengolahan kayu Kutai Timber Indonesia (PT KTI) sedang menghadapi permasalahan terkait penggunaan lahan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dengan Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Probolinggo.
Dalam upaya mencari solusi atas permasalahan tersebut Pemkot Probolinggo menggelar pertemuan di Ruang Command Center untuk menyelesaikan masalah antara PT KTI dan KSOP Probolinggo dan juga turut hadir sebagai saksi Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya Takeyama Kenichi dan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono.
“Ada permasalahan di KTI, antara KTI dengan KSOP. Nah, ini Pak Konjen kirim surat ke kami, memang tidak ada kepentingan kita, karena kepentingan kita bagaimana KTI itu bisa jalan, KTI masih mempekerjakan orang-orang yang notabennya warga Probolinggo, nah itu kami berkepentingan mengundang Konjen karena dia itu atas nama negara,” kata Pj Nurkholis, Senin (22/7/2024).
Penjabat walikota Probolinggo juga menyatakan bahwa dalam pertemuan mediasi selama satu jam tersebut, kedua belah pihak mencapai kesepakatan. PT KTI diminta untuk segera mengajukan permohonan untuk mengubah status lahan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Sementara itu Taufikur Rahman, Kepala KSOP Probolinggo, menyatakan rasa syukurnya atas kesepakatan hasil mediasi ini. Menurutnya, sertifikat HGB atas lahan reklamasi sangat penting untuk mendapatkan izin penggunaan TUKS yang dimiliki oleh PT KTI.
“Alhamdulillah dari pihak PT KTI dalam hal ini sebagai TUKS yang mempunyai dan membangun reklamasi itu siap untuk mengurus HGB di atas tanah HPL, mudah-mudah dalam waktu yang singkat, HGB yang wajib dipunyai oleh KTI dalam hal ini biar bisa berkegiatan, mudah-mudah cepat terselesaikan,” pungkasnya. *