BOLINGGO.CO – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman, telah menyetujui permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Keputusan ini menyatakan bahwa status tersangka yang diberlakukan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Kapolda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak berlaku.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” kata Hakim tunggal Eman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Tim pengacara Polda Jabar menyatakan bahwa mereka akan mengikuti surat DPO yang dikeluarkan atas nama Pegi Setiawan alias Perong oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada (15/9/2016) berdasarkan laporan polisi Rudiana tanggal (31/7/2016). Penyidik telah mengeluarkan surat perintah untuk melanjutkan tugas pada tanggal (19/5/2024).
“Serta mengirimkan surat dimulainya penyidikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar berdasarkan surat tanggal 19 Mei 2024,” ucap tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, Polda Jabar menyatakan bahwa Pegi Setiawan alias Perong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 karena terdapat cukup bukti yang mendukung penetapan tersebut. *