BOLINGGO.CO – Sebanyak 314 kepala desa (Kades) se-Kabupaten Probolinggo mendapatkan perpanjangan masa jabatan selama delapan tahun, yang disahkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, dalam sebuah acara di Pendopo Kabupaten Probolinggo.
Orang nomor satu di Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto menyoroti kepada para kepala desa mengenai kepentingan untuk mematuhi peraturan dalam melaksanakan tugas pemerintahan di tingkat desa.
“Tetaplah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD),” kata Pj Ugas, di pendopo Prasaja Ngesti Wibawa, Sabtu (29/6/2024).
Ugas menjelaskan bahwa proses pengesahan penambahan masa jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Ia juga menekankan bahwa tambahan masa jabatan ini seharusnya digunakan untuk menyelesaikan tugas-tugas pembangunan, membawa masyarakat ke arah kemajuan dan kesejahteraan yang lebih baik, bukan hanya terbatas pada program anggaran pemerintah. (*)