BOLINGGO.CO – Polisi menangkap tiga orang terkait pencurian Handphone di Masjid Tiban Kota Probolinggo. Salah satunya mencuri hp korban, sedangkan dua lainnya penadah barang curian tersebut.
Dari tiga tersangka yang diamankan, adalah MY (31) warga Desa Bayeman, kecamatan Tongas, PH (53) warga Desa Klaseman, kecamatan Gending, dan BW (67) warga Kelurahan Mangunharjo, kecamatan Mayangan. Dari ketiga tersangka tersebut masih warga Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah, menyatakan bahwa baru-baru ini ada laporan tentang pencurian di mana salah satu jemaah masjid kehilangan Handphone saat sedang tertidur.
“Beberapa waktu yang lalu memang ramai terkait dengan kabar tentang adanya handphone milik korban AP (57) yang dicuri pada saat tertidur di Masjid Tiban. Dari kejadian tersebut, anggota kami langsung lakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil ditangkap.” ucapnya, Selasa (25/06/2024).
Zainullah menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa pagi sekitar jam 04.00 WIB. AP saat itu sedang istirahat dan tertidur di area parkir masjid. Ketika dia terbangun, dia menyadari bahwa Handphone Samsung A52 miliknya sudah lenyap.
“Korban (Ap) memang saat itu istirahat di masjid Tiban sambil mendengarkan musik melalui HP-nya. Ketika korban terbangun, Hp tersebut sudah tidak ada,” ungkapnya.
Menurut pengakuan seorang pelaku, Iptu Zainullah menjelaskan bahwa MY menjual Handphone tersebut kepada PH dengan cara tukar tambah, setelah PH membeli kepada MY, lalu ia menjual kepada BW.
“(MY) lalu menjual HP curian itu ke (PH) dengan cara tukar tambah HP Samsung duos milik (PH). (MY) mendapat untung 210.000 ribu rupiah dan uang tersebut dibuat untuk makan.” terangnya.
“(PH) lalu menjual HP Samsung A52 kepada (BW) dengan cara tukar tambah HP Samsung A10 milik (BW) ditambah dengan uang tunai Rp 500.000 rupiah. Jadi HP ini sudah berpindah tangan sebanyak 2 kali. Oleh karena itu tersangka penadahnya ada dua orang.” tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka MY dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan untuk PH dan BW, akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)