Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

Kemenhub Siapkan Langkah-Langkah untuk Cegah Kecelakaan Bus Terulang

×

Kemenhub Siapkan Langkah-Langkah untuk Cegah Kecelakaan Bus Terulang

Sebarkan artikel ini
Bus yang mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Ciater, Subang. (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

BOLINGGO.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang merancang langkah-langkah lebih signifikan untuk mencegah terulangnya kecelakaan bus. Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mengingat masih tingginya angka kecelakaan pada angkutan umum, terutama bus.

Ia menekankan perlunya kolaborasi antara Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, serta Dinas Perhubungan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.

“Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus,” katanya, Selasa (14/5/2024).

Menhub juga menyatakan bahwa setiap armada bus harus rutin menjalani rampcheck, dan sopir yang mengemudikan bus diharapkan memiliki reputasi baik. Ia meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap PO bus yang memiliki pool tersendiri.

Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menambahkan bahwa pihaknya sedang merancang peraturan jual beli bus sebagai bagian dari langkah strategis untuk mencegah kecelakaan bus yang berulang.

“Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah lima kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas,” ucap Hendro.

Baca Juga:  Tak Sesuai Janji, Aliansi Pemuda Geruduk Kantor Bupati Sumenep

Selain itu, Hendro meminta Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk memperbarui database kendaraan bus guna mengawasi armada mana yang masih aktif atau sudah kedaluwarsa uji KIR-nya. Petugas uji KIR diharapkan dapat mengingatkan pemilik bus yang belum memperpanjang uji KIR.

Hendro juga mendesak pihak kepolisian untuk menegakkan hukum terhadap bus yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, dengan menindak tidak hanya sopir tetapi juga pengusaha atau pemilik kendaraan, agar aspek keselamatan dan keamanan lebih diutamakan.

“Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders, termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang,” ungkapnya.

Yang tak kalah penting, Ditjen Perhubungan Darat akan secara berkala mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan. Hendro juga berharap masyarakat atau pengguna jasa turut berperan dalam memeriksa kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau situs spionam.dephub.go.id, demi menjaga keselamatan bersama. (Blg.co/InfoPblk)