Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
News

Dana BOS dan PIP Pesantren Cair, Rp220 Miliar

×

Dana BOS dan PIP Pesantren Cair, Rp220 Miliar

Sebarkan artikel ini
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Waryono Abdul Ghafur. (Foto: Istimewa)

BOLINGGO.CO – Pemerintah telah memulai pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pesantren pada tahun anggaran 2024. Tahap pertama pencairan mencapai Rp220 miliar dari alokasi anggaran total sebesar Rp340,5 miliar yang disediakan oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Dana tersebut terbagi menjadi Rp28,017 miliar untuk Pesantren Ula, Rp178,970 miliar untuk Pesantren Wustha, dan Rp133,511 miliar untuk jenjang ‘Ulya.

“Program BOS Pesantren adalah salah satu bukti kehadiran negara terhadap pesantren yang selama ini terus memberikan perhatian,” ujar Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) pada Ditjen Pendidikan Islam, Waryono Abdul Ghafur, Rabu (24/4/2024).

“Minggu ini pihak Pesantren dapat melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti persyaratan pencairan BOS sesuai juknis ke bank yang telah ditentukan,” jelasnya lebih lanjut.

Dana BOS harus dibelanjakan dan digunakan dengan baik dan optimal. Penggunaannya juga harus tepat dan akuntabel. “Prioritaskan untuk kebutuhan mendasar pesantren,” pesannya.

Baca Juga:  Minta TikTok Memisahkan Medsos dan E-Commerce: Teten Masduki Sebut Masih Langgar Permendag

Selain dana BOS, Kekmenag juga telah menyalurkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Pesantren sebesar Rp50 miliar. Kasubdit Pendidikan Kesetaraan pada Direktorat PD Pontren, Anis Masykhur, menyebutkan bahwa BOS Pesantren disalurkan kepada lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), satuan Pendidikan Muadalah (SPM), dan Pesantren Salafiyah penyelenggaran Pendidikan Kesetaraan (PKPPS).

Pemberian dana BOS Pesantren bertujuan membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan pesantren dalam rangka peningkatan akses santri, dan juga membantu peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan Pendidikan.

“Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH),” sebut Anis.

“Tujuannya, membantu para santri agar terhindar dari putus sekolah atau ngaji,” tutupnya. (*)