BOLINGGO.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi dalam kasus pemotongan dana insentif. Status hukum tersebut diberlakukan KPK setelah melakukan evaluasi terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk juga tersangka, dan bukti lainnya.
“KPK tetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK melalui keterangan tertulis, Selasa (16/4/2024).
“Kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” tambahnya.
Ali mengatakan Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Tim penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ungkapnya.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati aliran sejumlah uang,” sambungnya.
Gus Muhdlor sebelumnya diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi pada Jumat, 16 Februari 2024.
Berdasarkan temuan awal KPK, potongan dana insentif pajak yang diduga melibatkan tersangka Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati, diperuntukkan untuk kepentingan bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono.
Besaran pendapatan pajak BPPD Sidoarjo pada tahun 2023 mencapai Rp1,3 triliun. Dari pendapatan tersebut, ASN di BPPD mendapatkan dana insentif. Menurut KPK, Siska secara sepihak memotong dana insentif tersebut.
Terjadi potongan sebesar 10 hingga 30 persen dari para ASN di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo. Pada tahun 2023, Siska menerima potongan dana insentif sebesar Rp2,7 miliar.
Pada Selasa dan Rabu, 30-31 Januari 2024, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas bupati dan Kantor BPPD Sidoarjo serta beberapa lokasi lainnya. KPK menemukan sejumlah dokumen pemotongan insentif pajak, bukti elektronik, uang asing, dan tiga unit mobil yang diduga terkait dengan perkara.
Kasus ini terkuak dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap oleh tim KPK dalam operasi tersebut.
Sepuluh orang tersebut, termasuk suami dan anak Siska, dipulangkan oleh KPK karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi. (*)