Scroll untuk baca artikel
banner 728x90
banner 728x90
banner 728x90
Nasional

Sri Mulyani Blak-blakan Asal Uang yang Dipakai Jokowi Dalam Sidang MK

×

Sri Mulyani Blak-blakan Asal Uang yang Dipakai Jokowi Dalam Sidang MK

Sebarkan artikel ini
Mentri Keungan (Menkeu) Sri Mulyani saat dalam sidang MK, Jumat (5/4/2024). (Foto: MK)

BOLINGGO.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa bantuan pangan presiden (banpres) tidak termasuk dalam kategori perlindungan sosial, karena sumber anggarannya berasal dari dana operasional Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang dana operasional Presiden dan Wakil Presiden, yang meliputi kegiatan di berbagai sektor seperti keagamaan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.

“Bantuan ini bisa diberikan dalam bentuk barang maupun uang,” kata Sri Mulyani dalam Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

Menurut Menkeu, dana operasional Presiden mengalami fluktuasi selama beberapa tahun terakhir. Pada 2019, alokasi dana tersebut mencapai Rp110 miliar, tetapi hanya terealisasi sebesar Rp57,2 miliar atau sekitar 52 persen.

Pada tahun berikutnya, yaitu 2020, anggarannya naik menjadi Rp116,2 miliar, namun yang terealisasi hanya sebesar 67 persen atau Rp77,9 miliar.

Baca Juga:  Kenali 5 Warna Berbeda Surat Suara Untuk Pemilu 2024

Tahun 2021 melihat kenaikan lagi menjadi Rp119,7 miliar, dengan realisasi sekitar 86 persen atau Rp102,4 miliar. Pada 2022, alokasi dana meningkat signifikan menjadi Rp160,9 miliar, dengan realisasi mencapai Rp138 miliar atau sekitar 86 persen.

Tahun 2023 menetapkan anggaran sebesar Rp156,5 miliar, namun hanya terealisasi sekitar 82 persen atau Rp127,8 miliar. Pada 2024, alokasi dana turun menjadi Rp138,3 miliar, dengan realisasi hingga awal April hanya mencapai Rp18,7 miliar atau sekitar 14 persen dari total alokasi.

“Jadi seperti yang tadi telah disampaikan pak menko bahwa bantuan kemasyarakatan dari presiden bukan merupakan bagian perlinsos,” kata Menkeu. (*)