BOLINGGO.CO – Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Dia diduga terlibat dalam kegiatan tata niaga komoditas timah di area izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa tim penyidik memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Harvey Moeis sebagai tersangka. “Saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ucap Kuntadi di Kejagung, Rabu (27/3/2024).
Harvey Moeis dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan. Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey Moeis adalah tersangka ke-16 dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan sebesar Rp 271,06 triliun.
“Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT alias RZ dalam rangka mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.
Setelah beberapa kali pertemuan, menurut Kuntadi, kesepakatan akhirnya dicapai untuk menyelaraskan kegiatan pertambangan timah liar tersebut dengan penyewaan peralatan untuk proses peleburan timah. Selanjutnya, Harvey Moeis menghubungi beberapa pihak, termasuk PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIm, untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
“Tersangka saudara HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” terangnya Kuntadi.
Harvey Moeis disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga saat ini, total 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sehari sebelumnya, pada hari Selasa, penyidik juga menetapkan Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich Bangka, sebagai tersangka.
Beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka antara lain RL, yang menjabat sebagai General Manager (GM) PT TIN; BY, mantan Komisaris CV VIP; RI, Direktur Utama PT SBS; SG alias AW dan MBG, keduanya sebagai pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selanjutnya, HT alias AS, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021; EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Tersangka lainnya adalah TN alias AN dan AA. Selain itu, satu orang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, dengan inisial TT. (*)