BOLINGGO.CO – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna pada Kamis (28/3/2024).
Poin penting dalam RUU tersebut adalah penambahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batasan dua periode. Ketua DPR, Puan Maharani, meminta pendapat semua anggota Dewan apakah mereka setuju RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan dalam rapat tersebut.
Semua anggota Dewan yang hadir menjawab “Setuju,” dan kemudian Ketua DPR, Puan Maharani, mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
Sebelum mencapai keputusan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, memberikan laporan tentang proses pembahasan RUU Desa. Dia mengungkapkan bahwa RUU Desa terdiri dari 26 revisi. Menurutnya, semua fraksi di DPR RI telah menyetujui RUU tersebut untuk disahkan menjadi UU. (*)