banner 728x90
banner 728x90
News

Gugatan Ganjar-Mahfud: Yusril Soroti Ketidakberlakuan Aturan Pilpres yang Dapat Diulang

×

Gugatan Ganjar-Mahfud: Yusril Soroti Ketidakberlakuan Aturan Pilpres yang Dapat Diulang

Sebarkan artikel ini
Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran. (Foto: Antara)

BOLINGGO.CO – Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa dalam sejarah proses pemilihan umum di Indonesia, tidak pernah ada regulasi yang mengatur tentang kemungkinan pengulangan secara menyeluruh pada pemilihan presiden. Pernyataan tersebut disampaikannya setelah mendengar permohonan yang diajukan oleh pihak Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024.

“Dalam sejarah pemilu maupun perundang-undangan kita belum pernah, bahkan tak ada aturannya bahwa pemilihan presiden dapat dilakukan diulang secara menyeluruh. Kami menolak tanggapan bahwa MK menyampaikan pilkada dengan pemilihan presiden,” ucap Yusril dalam konpers, di kantor MK Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).

Yusril menganggap bahwa sebagian besar argumen yang diajukan oleh pihak pemohon didasarkan pada pandangan ahli dan literatur. Oleh karena itu, tim pembela yang dipimpinnya berencana untuk menghadirkan para ahli dalam persidangan selanjutnya.

“Pada prinsipnya kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan satu pendapat mengutip banyak pandangan ahli dari buku, yang tentu akan kami jawab dan akan kami kounter oleh ahli yang akan kami hadirkan dalam persidangan berikut,” ungkap Yusril.

Baca Juga:  Muhammadiyah Menetapkan Awal Ramadan 2024 pada 11 Maret

“Kami ber-keyakinan, kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 pada siang hari ini dan kami berkeyakinan Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” tambahnya.

Dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024) Todung Lubis, pengacara dari pasangan Ganjar-Mahfud, langsung memaparkan isi gugatan pada awal persidangan.

“Petitum ini kami bacakan di awal karena kami ingin meminta perhatian majelis hakim konstitusi Yang Mulia untuk melihat urgensi perkara perselisihan hasil Pemilu 2024 kali ini,” kata Todung dalam persidangan.

Todung Lubis memohon kepada hakim untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 yang menetapkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Selain itu, ia juga meminta agar hakim memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU), yang hanya akan diikuti oleh pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. (*)